Beranda | Artikel
Kapan Turun Kewajiban Puasa Ramadhan
Senin, 20 Maret 2017

oleh : Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah

Segala puji bagi Allah Rabb seru sekalian alam. Allah yang telah mensyari’atkan puasa dalam rangka membersihkan jiwa dari berbagai kotoran dosa. Semoga salawat dan salam terlimpah kepada nabi kita Muhammad; sebaik-baik orang yang menunaikan sholat dan puasa, yang terus-menerus dalam kebaikan dan istiqomah. Semoga pujian dan salam juga tercurah kepada keluarganya, para sahabatnya, dan segenap pengikut setia beliau hingga hari kiamat. Wa ba’du.

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan kepada kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa…” (al-Baqarah : 183 dan seterusnya)

Di dalam rangkaian ayat yang mulia ini, Allah Yang Maha Suci menyebutkan bahwasanya Allah telah mewajibkan puasa kepada umat ini sebagaimana telah Alalh wajibkan kepada umat-umat sebelumnya. Kalimat ‘telah menulis (kataba)’ di sini bermakna ‘telah mewajibkan (faradha)’. Ini artinya puasa diwajibkan kepada umat ini dan juga kepada umat-umat sebelumnya.

Sebagian ulama menjelaskan mengenai tafsir ayat ini : Ibadah puasa telah diwajibkan kepada segenap nabi dan kepada umat mereka dari semenjak Adam sampai akhir masa.

Allah menyebutkan hal itu -diwajibkannya puasa kepada semua umat, pent- disebabkan suatu perkara yang berat apabila berlaku secara umum/luas maka ia akan terasa menjadi mudah/ringan untuk dikerjakan oleh jiwa-jiwa manusia. Dan ketenangan yang dirasakan juga lebih besar.

Dengan demikian, puasa diwajibkan kepada seluruh umat walaupun berbeda-beda tata-cara dan waktu pelaksanaannya. Sa’id bin Jubair mengatakan, “Puasa orang-orang sebelum kita dahulu adalah semenjak waktu ‘Isyak sampai datang waktu malam berikutnya, sebagaimana hal itu berlaku pada awal-awal Islam.” al-Hasan berkata, “Dahulu puasa Ramadhan diwajibkan kepada Yahudi. Akan tetapi mereka pun meninggalkannya dan mereka berpuasa sehari dalam setahun yang mereka kira itu adalah hari dimana Fir’aun ditenggelamkan, namun sebenarnya mereka dusta dalam hal itu. Karena sesungguhnya hari ditenggelamkannya Fir’aun itu adalah hari ‘Asyura -bukan hari yang mereka tentukan sendiri-. Demikian pula puasa itu diwajibkan kepada Nasrani. Akan tetapi setelah melakukan puasa itu bertahun-tahun maka suatu ketika mereka menjumpai musim panas yang sangat berat. Ketika itu puasa memberikan kesulitan bagi mereka dalam perjalanan dan penghidupan mereka. Maka bersepakatlah pendapat para ulama dan pemimpin mereka untuk menjadikan puasa itu dilakukan pada masa pergantian dalam setahun yaitu antara musim dingin dengan musim panas. Maka mereka pun menetapkan puasa itu pada musim semi dan mereka merubahnya kepada waktu yang tidak lagi bergeser. Kemudian mereka mengatakan setelah terjadinya perubahan itu : Tambahkanlah sepuluh hari, sebagai kaffarah/denda atas perbuatan yang mereka kerjakan itu. Maka jadilah puasa mereka selama empat puluh hari.”

Adapun firman Allah ta’ala (yang artinya), “Mudah-mudahan kalian bertakwa.” Artinya dengan sebab puasa. Puasa akan menjadi sebab ketakwaan. Karena dengan berpuasa akan mengekang hawa nafsu dan meredam syahwat. Sedangkan firman Allah ta’ala (yang artinya), “Pada hari-hari yang terhitung.”Ada yang berpendapat bahwa maksudnya adalah hari-hari lain di luar bulan Ramadhan dan ketika itu adalah sebanyak tiga hari. Namun ada juga pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksud adalah hari-hari di bulan Ramadhan. Karena pada ayat sesudahnya diterangkan bahwa yang dimaksudkan adalah “Bulan Ramadhan”.

Mereka -para ulama tafsir- mengatakan, bahwa dahulu di masa awal Islam mereka diberikan pilihan antara melakukan puasa atau membayar fidyah. Hal itu berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya), “Dan kepada orang-orang yang mampu mengerjakannya untuk membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang melakukan tambahan kebaikan maka itu adalah lebih bagus baginya. Dan berpuasa lebih baik bagi kalian.” Kemudian setelah itu dihapus pemberian pilihan ini dengan diwajibkannya puasa bagi setiap orang, sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya (yang artinya), “Barangsiapa diantara kalian yang menyaksikan bulan itu hendaklah dia berpuasa pada bulan itu.”

Hikmah proses ini adalah bertahap dalam menetapkan syari’at dan mengedepankan kelemah-lembutan kepada umat. Disebabkan apabila mereka dahulu tidak terbiasa menjalankan puasa niscaya apabila pada awal-awal sudah diwajibkan akan menimbulkan perasaan berat dan menyulitkan. Oleh sebab itu pada awal mulanya mereka diberikan pilihan antara puasa dengan membayar fidyah. Kemudian setelah menjadi kuat keyakinan dan tenang jiwa mereka serta mereka telah terbiasa dengan puasa, maka puasa itu pun diwajibkan kepada mereka tanpa ada pilihan lain.

Hal semacam ini bisa ditemukan dalam syari’at-syari’at Islam yang terasa cukup berat. Yaitu ditetapkannya syari’at itu secara bertahap sedikit demi sedikit. Meskipun demikian, sesungguhnya pendapat yang lebih tepat mengenai tafsir ayat tersebut adalah bahwa hukum fidyah dalam ayat itu telah dihapus bagi orang yang mampu menjalankan puasa, sedangkan untuk orang yang memang tidak mampu berpuasa karena sudah tua sekali atau sakit yang sulit diharapkan sembuh maka ayat itu tidak dihapus bagi mereka. Oleh sebab itu mereka diperbolehkan tidak berpuasa dan sebagai gantinya mereka harus memberikan makan untuk satu orang miskin atas setiap hari yang ditinggalkan, dan mereka tidak perlu meng-qadha’/mengganti puasa di hari lain.

Adapun selain mereka tetap wajib untuk menunaikan puasa. Apabila dia tidak puasa karena sakit yang menimpa -bukan penyakit parah yang sulit disembuhkan, pent- atau sedang menempuh safar/perjalanan jauh wajib atasnya untuk meng-qadha’/mengganti di hari yang lain. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya), “Barangsiapa diantara kalian yang menyaksikan bulan itu hendaknya dia berpuasa. Dan barangsiapa yang menderita sakit atau dalam perjalanan jauh, maka lakukanlah puasa dengan jumlah bilangan yang sama pada hari-hari yang lain.”

Puasa Ramadhan ini diwajibkan pada tahun kedua hijriyah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjalani ibadah puasa sebanyak sembilan kali bulan Ramadhan. Jadilah puasa Ramadhan itu sebagai sebuah kewajiban bahkan termasuk salah satu rukun/pilar agama Islam. Barangsiapa menentang kewajibannya ia menjadi kafir.

Dan barangsiapa yang berbuka/tidak puasa tanpa udzur/alasan yang benar sementara dia mengakui kewajibannya sungguh dia telah melakukan sebuah dosa yang sangat besar dan wajib untuk diberi hukuman ta’zir/pelajaran dan menahannya. Wajib atasnya untuk bertaubat kepada Allah dan wajib pula baginya untuk meng-qadha’/mengganti puasa-puasa yang telah dia tinggalkan itu.

– Syaikh al-Fauzan menambahkan keterangan di catatan kaki; Apabila batalnya puasa karena jima’/hubungan suami istri pada siang hari Ramadhan wajib baginya selain meng-qadha’ untuk membayar kaffarah berat sebagaimana akan datang penjelasannya insya Allah –

Demikian, wabillahit taufiq. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa alihi wa shahbih.


Artikel asli: https://www.al-mubarok.com/kapan-turun-kewajiban-puasa-ramadhan/